Naikkan pajak barang mewah, potong gaji pejabat, legalkan judi secara terkendali.
Kepada tujuh komisioner tersebut, Tim Hukum Partai Parsindo akan melaporkan pelanggaran UU ITE Pasal 45A Ayat 1 menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta Pasal 45 Ayat 3 Pencemaran nama baik.
Partai Parsindo Membawa Aspirasi Masyarakat.